TENTANG KAMI

Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian adalah  unit kerja dibawah Bagian Umum dalam Struktur Organisasi PPPPTK BOE Malang.  Dalam unit ini menurut Permendiknas no.50 Tahun 2008 Rincian Tugas  Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian adalah :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi;
c. melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja;
d. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai;
f. melakukan penyiapan usul pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya;
g. melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun;
h. melakukan urusan pemberian cuti pegawai;
i. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai;
j. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai;
k. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, pendidikan dan pelatihan, ijin belajar, dan tugas belajar ;
l. melakukan penyiapan bahan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya;
m. melakukan penyiapan bahan kerja sama dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
n. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
p. melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Tinggalkan komentar