Strategi Pelaksanaan Uji Kompetensi

1 11 2011

Laporan Diklat Pembinaan Pegawai : Strategi Pelaksanaan Uji Kompetensi yang dilaksanakan tanggal 27 – 29 Oktober 2011 di Hotel Pelangi Malang.
Diklat ini dirancang dengan tujuan untuk menghasilkan format format pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan unit kompetnsinya sehingga dapat dipergunakan untuk proses mengukur kompetensi melalui diagnosa status kompetensinya, tempat kompetensinya, alat ukur kompetensinya dan pengukuran kompetensinya.
Akhir dari pelatihan ini, peserta diklat ditargetkan dapat menyusun dokumen uji kompetensi sehingga dapat melaksanakan uji kompetensi secara professional dan benar sesuai roadmap mapping kompetensi.

HASIL KEGIATAN SELAMA TIGA HARI :
Setiap peserta diklat akan menyusun dokumen pelaksanaan uji kompetensi minimal 1 uji kompetensi. Selanjutnya setelah menjadi assessor, setiap assessor akan melakukan uji kompetensi diharuskan membuat atau merevisi dokumen uji kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan. Dokumen uji kompetensi meliputi 4 level yaitu dasar, lanjut, menengah dan tinggi. Untuk tingkat level setiap peserta diklat diharapkan mampu memahami Struktur program diklat kompetensi dan materi yang terkandung didalamnya. Dari masing masing level terdiri dari 13 worksheet yang terbagi kedalam:
Untuk dasar : MK WS 51-99
Untuk lanjut : MK WS 52-100
Untuk menengah : MK WS 53-101
Untuk tinggi : MK WS 54-102
Para peserta diklat disamping memahami level uji kompetensi diatas juga harus memahami dan sekaligus memasukkan kedalam format MK WS strategi pelaksanaan uji kompetensi, MK WS usulan bahan uji kompetensi, MK WS berita acara kelulusan, MK WS jadwal uji kompetensi, MK WS check list alat uji kompetensi, MK WS laporan hasil uji kompetensi, MK WS tempat uji kompetensi, MK WS check list dokumen uji kompetensi, MK WS biodata penguji, MK WS penjelasan proses uji kompetensi.

Diklat pembinaan pegawai yang telah dilaksanakan khususnya dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang berkaitan dengan diklat dan uji kompetensi masih perlu dilakukan penyempurnaan penyempurnaan sehingga dapat terpenuhinya assessor yang professional dan mandiri sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi.